Begini Kronologi Kontroversi Pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso oleh Menkes
JAKARTA, REQNews - Kasus yang menimpa konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjadi perhatian luas. Melalui pernyataannya, ia menyebut telah resmi diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Proses panjang yang berujung pada pemecatan itu bermula dari kebijakan mutasi, disusul pembekuan akun praktik BPJS, hingga akhirnya pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi yang Dipersoalkan
Sekitar April 2025, dr Piprim dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi di awal, melainkan mengetahui kabar tersebut dari tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar. Surat Keputusan mutasi kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Sebagai ASN, dr Piprim menilai mutasi seharusnya dilaksanakan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menolak dipindahkan karena menganggap prosedurnya tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan mutasi merupakan bagian dari kebijakan manajemen talenta untuk pemerataan layanan kesehatan. Dalam pandangan kementerian, setiap ASN wajib siap ditempatkan sesuai kebutuhan institusi.
Akun BPJS Ditutup, Layanan Terhenti
Penolakan mutasi berbuntut pada konsekuensi administratif. Pada 22 Agustus 2025, dr Piprim mengumumkan akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup. Artinya, ia tidak lagi dapat melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Paviliun Jantung Terpadu (PJT) maupun gedung Kiara.
Selama 28 tahun mengabdi di RSCM, mayoritas pasien yang ia tangani merupakan peserta BPJS. Penutupan akun tersebut berdampak langsung pada pasien jantung anak dan keluarga mereka.
Direksi RSCM menawarkan opsi agar ia tetap praktik di poli swasta RSCM Kencana. Namun layanan itu hanya bisa diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography. Total biaya perawatan bahkan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut dr Piprim, kondisi ini memberatkan pasien, terlebih jumlah subspesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 70 orang dengan pusat pendidikan yang terbatas.
Sikap Kritis soal Independensi Kolegium
Dalam pernyataannya, dr Piprim juga menyinggung sikapnya yang menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menyatakan menjalankan amanah kongres nasional IDAI agar kolegium ilmu kesehatan anak tetap independen. Ia menyiratkan bahwa sikap kritis tersebut berkaitan dengan kebijakan yang menimpanya.
Namun, Kementerian Kesehatan tidak mengaitkan mutasi maupun proses disiplin dengan isu tersebut.
Tidak Hadir 28 Hari Berturut-turut
Setelah mutasi berlaku, dr Piprim dinyatakan tidak melapor dan tidak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati. Direktur Utama RSUP Fatmawati menjelaskan bahwa sejak April 2025, yang bersangkutan tidak masuk kerja secara terus-menerus.
Ia menerima dua surat panggilan pada Agustus dan September 2025, namun tidak menghadirinya. Pada 15 September 2025, ia dijatuhi teguran tertulis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tidak menaati jam kerja.
Pemanggilan kembali dilakukan pada 16 dan 25 September 2025. Pada 8 Oktober 2025, dr Piprim menghadiri pemeriksaan. Dalam berita acara pemeriksaan, ia disebut memahami konsekuensi maksimal dari sikapnya, termasuk risiko pemberhentian.
Manajemen RSUP Fatmawati juga menyatakan gaji dr Piprim telah dialihkan ke rumah sakit tersebut, menandakan status kepegawaiannya secara administratif telah berpindah.
Resmi Diberhentikan
Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2026. Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dr Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari berturut-turut setelah mutasi berlaku.
Pada 15 Februari 2026, dr Piprim menyampaikan melalui media sosial bahwa dirinya “akhirnya dipecat” oleh Menteri Kesehatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia serta para pasiennya di RSCM.
Pihak RSUP Fatmawati menegaskan bahwa meskipun dr Piprim menempuh proses hukum dan menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surat Keputusan mutasi tetap harus dijalankan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Di satu sisi, dr Piprim menyatakan dirinya memperjuangkan prinsip meritokrasi dan independensi profesi. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian telah dilakukan sesuai regulasi disiplin ASN.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.