REQNews.com

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Internasional Kualanamu

News

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:31

Penangkapan buronan kasus narkoba oleh Bareskrim Mabes Polri (Foto: Istimewa)Penangkapan buronan kasus narkoba oleh Bareskrim Mabes Polri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Supriadi diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika jaringan internasional. 

"(Penangkapan) hari Jumat 13 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, bertempat di Bandara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Eko dalam keterangannya pada Rabu 18 Februari 2026. 

Awalnya, polisi menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu bahwa ada seorang DPO atas nama Supriadi alias Adi T yang telah dicekal tengah berada di sana. 

Selanjutnya, Eko mengatakan bahwa tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury bergerak menuju lokasi untuk menangkap pelaku. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti," katanya. 

Barang bukti yang disita dari pelaku ada satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel pintar, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia dan uang tunai sebesar 3 ringgit. 

Tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan tersangka lainnya. 

"Tindak lanjut, melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi alias Adi T," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.