KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag dari Oesman Sapta Odang
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas perjalanan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pemberian fasilitas tersebut.
“Pastinya kan seperti itu perlu pendalaman ya. Tidak serta-merta kita menganggapnya pemberian fasilitas atau segala macam,” ujar Setyo, Rabu 18 Februari 2026.
Menurut Setyo, KPK harus memastikan terlebih dahulu apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, lembaganya juga tidak bisa langsung menjustifikasi bahwa penerimaan fasilitas tersebut sebagai tindakan yang melanggar hukum.
“Nah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu,” tambah Setyo.
Isu ini mencuat setelah Menag Nasaruddin Umar menghadiri undangan OSO untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu 15 Februari 2026. Dalam kunjungan tersebut, perjalanan Menag difasilitasi menggunakan jet pribadi milik OSO.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa fasilitas penerbangan diberikan untuk efisiensi waktu mengingat padatnya agenda Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib, Senin 16 Februari 2026.
KPK menyatakan akan menelaah informasi yang beredar, termasuk dari pemberitaan media, sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Hingga kini, proses yang dilakukan masih sebatas kajian awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.