REQNews.com

Hasil Sidang Etik Putuskan AKBP Didik Dipecat dari Polri Terkait Kasus Narkoba

News

Thursday, 19 February 2026 - 18:15

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dipecat dari Polri setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Pemecatan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 19 Februari 2026, mulai pukul 09.00-17.00 WIB. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 19 Februari 2026. 

Selain itu, Didik juga disanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri terhitung sejak 13-19 Februari 2026. 

Trunoyudo mengatakan bahwa adapun berdasarkan wujud pelanggaran, Komisi Etik menyatakan bahwa Didik perilaku pelanggar tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Terkait putusan tersebut, jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa AKBP Didik menerimanya. 

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima," ujarnya. 

Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.  

Barang bukti narkoba yang ditemukan, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.  

Hasil penyelidikan Divpropam Polri, Didik terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M sebesar Rp300 juta per bulan.  

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, Didik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.  

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Dalam kasus ini, Johnny menyebut Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E.  

Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.  

Polri menyatakan bakal menindak tegas personel yang terlibat dan mendukung kegiatan peredaran gelap narkoba. 

"Kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," kata Johnny pada Minggu 15 Februari 2026 malam.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.