REQNews.com

16 Tahun Mandek, Menteri HAM Beberkan Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan

News

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:00

Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Setelah 16 tahun bergulir tanpa kepastian, Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat masih belum juga disahkan oleh DPR RI. Di tengah maraknya konflik agraria dan derasnya tuntutan pengakuan wilayah adat, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum tetap itu terus tertahan di parlemen.

Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, mengungkapkan salah satu alasan utama di balik mandeknya pembahasan tersebut. Hal itu disampaikannya usai menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

“Kenapa undang-undang itu sudah 16 tahun tidak pernah disahkan? Itu salah satunya karena kepentingan ini. Dikhawatirkan begitu, ada undang-undang masyarakat adat, ada undang-undang kehutanan, undang-undang pertanian, undang-undang perkebunan, undang-undang agraria nanti tiba-tiba menyesuaikan itu kan jadi agak yang menghambat,” jelas Pigai.

Menurutnya, selama ini muncul kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memicu penyesuaian besar-besaran terhadap berbagai undang-undang sektoral yang telah lebih dulu berlaku, khususnya yang mengatur soal tanah, hutan, lingkungan, dan sumber daya alam.

“Satu yang paling terakhir pasti gini ketika ada undang-undang masyarakat adat pasti orang bicara gini: Ketika kita disahkan maka undang-undang lain disesuaikan, kan begitu? Maka pasti undang-undang terhadap tanah, undang-undang terhadap lingkungan, undang-undang agraria, itu bagaimana? Itu akan jadi masalah besar,” terangnya.

Karena itu, pemerintah bersama DPR sepakat mendorong pendekatan “presisi” dalam penyusunan regulasi tersebut. Pendekatan ini dimaksudkan untuk meminimalkan potensi benturan antar-aturan.

“Kami dengan DPR sepakat undang-undang itu harus hadirkan presisi. Supaya tidak menabrak ke mana-mana. Presisi itu artinya dengan adanya undang-undang masyarakat adat, jangan memaksakan undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang masyarakat adat. Pasti akan konflik,” ujarnya.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat tidak boleh memaksakan perubahan terhadap undang-undang lain yang sudah ada. “Jadi jangan memaksakan untuk undang-undang agraria merubah atau meniadakan atau mengurangi setelah adanya undang-undang,” imbuhnya.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa konsep presisi bukan berarti RUU Masyarakat Adat harus tunduk pada aturan lama.

“Tidak. Ketika undang-undang itu hadir itu tidak merusak. Tidak merusak undang-undang yang lain. Tidak mengurangi, tidak meniadakan. Tapi undang-undang yang bisa agak moderat, tidak ekstrem,” tegasnya.

Kini, setelah draf resmi diserahkan ke Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan dalam tahun ini.

“(Target rampung) Tahun ini,” ucap Pigai singkat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.