Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
JAKARTA, REQnews - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Diketahui, tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang disampaikan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Februari 2026.
Tiga terdakwa tersebut yaitu ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Tim JPU, Zulkipli membantah klaim terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dalam kluster penjualan solar yang menyatakan bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” kata Zulkipli dalam keterangannya pada Jumat 20 Februari 2026.
Pihaknya pun menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak.
JPU menilai bahwa oara terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis.
"Padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis," katanya.
Jaksa juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.
Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa.
Meskipun terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
"Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina," kata dia.
Sebagai tindak lanjut atas persidangan hari ini, JPU akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa.
"Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin 23 Februari 2026," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menjerat sejumlah terdakwa.
Mereka antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi.
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, serta beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kemudian, ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa dan tersangka secara keseluruhan disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Meski demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.