REQNews.com

Kejagung: Berkas 3 Oknum Jaksa Pemeras WN Korsel Segera Rampung

News

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:01

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tiga oknum jaksa di Banten pemeras WN Korea Selatan (Korsel) segera rampung untuk disidang. 

"Mau P-21. Artinya sudah akan dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 21 Februari 2026. 

Anang berharap pelimpahan bisa selesai dalam waktu dekat. Ia menyebut jaksa masih menyiapkan berkas administrasi untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah pelimpahan sudah bisa Tahap II. Akan di-P21," ujar Anang.  

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Lima tersangka tersebut yaitu tiga jaksa berinisial RZ (Redy Zulkarnaen) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, HMK (Herdian Malda Ksastria) selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV (Rivaldo Valini) sebagai Kasi D Kejati Banten.  

Kemudian, dua pihak swasta ada DF (Didik Feriyanto) seorang pengacara dan MS (Maria Siska) sebagai penerjemah atau ahli bahasa.  

Tiga orang di antaranya sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 17 Desember 2025. Mereka adalah tersangka RZ, DF dan MS.  

Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa terhadap dua terdakwa kasus UU ITE berinisial TA (WNI) dan CL (WNA Korea) sebagai pelapor. Sementara itu, proses sidang kedua terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.  

Disebutkan bahwa dalam menangani perkara, jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dengan melakukan pemerasan.  

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang sebelumnya telah disita oleh oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.  

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.