REQNews.com

Parah! Kades ini Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Tempat Karaoke

News

Tuesday, 26 November 2019 - 11:30

Ilustrasi tempat karoke (Foto:Istimewa)Ilustrasi tempat karoke (Foto:Istimewa)

PALANGKA RAYA, REQNews - Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara berinisial NSP (35) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, membenarkan oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Anak di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu di karaoke di tempat Karaoke Navin Asia milik tersangka, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti," paparnya, Senin, 25 November 2019.

Penangkapan oknum kades tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Ditreskrimum Polda Kalteng, ada terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah karaoke di Jalan Veteran Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara.

"Selain menjadi pemandu karaoke anak di bawah umur tersebut, juga disuruh menemani pelanggan minum-minuman keras saat berkaroke," tutur Hendra.

Atas perbuatannya Kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dari pasal yang diterapkan tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.