REQNews.com

Soal ABK 2 Ton Sabu Dituntut Mati, Kejagung: Sudah Sesuai Fakta Hukum dan Bukti

News

Saturday, 21 February 2026 - 17:01

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan asal Medan terkait penyelundupan 2 ton sabu telah sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap dalam persidangan. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dilakukan secara sembarangan. Anang menyebut proses tersebut dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku, kehati-hatian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati," kata Anang dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 21 Februari 2026. 

"Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," tambahnya. 

Anang menjelaskan dari enam terdakwa tersebut, terdapat dua orang warga negara asing (WNA) berinisial WP dan TL, sementara empat lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). 

Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa salah satu pertimbangan JPU memberikan tuntutan berupa hukuman maksimal yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. 

"Ini hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya," katanya. 

Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal bukanlah minyak, namun narkotika jenis sabu. 

"Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau dikilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," kata Anang. 

Menurutnya, terdakwa Fandi juga mengetahui di mana sabu disimpan serta telah menerima bayaran sebagai ABK sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei. 

"Sebagian ada (disimpan) di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," katanya. 

Untuk itu, Anang menegaskan dengan dilakukan penuntutan hukuman maksimal, maka JPU telah mempertimbangkan berbagai hal. 

"Namun demikian bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi, tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi, nanti ada replik lagi, nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan," ujarnya. 

Diketahui, Anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan (26) asal Medan, dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram (2 ton) dalam Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang. 

Ayah Fandi, Sulaiman (51) mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Ia mengklaim bahwa anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba. 

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," kata Sulaiman. 

Untuk itu, Sulaiman pun berharap agar anaknya bisa dibebaskan. Menurutnya, sang anak hanya dijebak. 

"Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.