REQNews.com

Penyanyi Piche Kota Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

News

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00

Piche Kota (Foto: Spotify)Piche Kota (Foto: Spotify)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu.

Diungkap Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi dan didukung minimal 2 alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ungkapnya, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, juga diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Dalam kasus ini, selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RK dan RM. Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka RK dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sementara terhadap tersangka RM, polisi akan melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah.

Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.