Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo Aquiono Pontoh Terkait Kasus TPPO ke Kamboja
JAKARTA, REQnews - Polri menangkap buronan interpol yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.
Kabag Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama mengatakan identitas buronan yaitu Rifaldo Aquiono Pontoh yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu 21 Februari 2026.
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata Ricky dalam keterangannya dikutip pada Senin 23 Februari 2026.
Ia mengatakan bahwa modus kejahatannya yaitu memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” kata dia.
Ia menyebut penangkapan bermula ketila NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2) mengenai keberadaan Rifaldo.
Ricky mengatakan bahwa saat itu, Rifaldo diketahui akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk melanjutkan perjalanan ke Bali, Indonesia.
Selanjutnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
