REQNews.com

Nadiem Kembali Jalani Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, 10 Saksi Dihadirkan Hari Ini

News

Monday, 23 February 2026 - 15:56

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek. 

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 23 Februari 2026. Nadiem pun turut hadir dalam agenda sidang tersebut . 

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah awalnya menanyakan terkait dengan kondisi kesehatan Nadiem. 

"Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?" tanya Hakim Purwanto. 

"Sehat Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem. 

Sidang lanjutan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan, mereka adalah Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK Andre Sulistyo, Co-founder Gojek Kevin Aluwi. 

Kemudian ada Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, serta Deswitha. 

Keterangan mereka diharapkan dapat memperjelas alur kebijakan serta proses pengadaan yang kini dipersoalkan dalam persidangan. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih. 

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.   

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.         

Sementara, Nadiem Makarim sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.         

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.       

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.