REQNews.com

Polemik Kuota Haji 2024, Tokoh NU Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sarat Nuansa Politik

News

Tuesday, 24 February 2026 - 11:00

Eks Menteri Agama Gus Yaqut (Foto:Istimewa)Eks Menteri Agama Gus Yaqut (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Polemik hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan 2024 memantik respons dari sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama. Budayawan NU, Zastrow al Ngatawi, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan bernuansa kriminalisasi politik.

Zastrow bahkan membandingkan situasi yang dihadapi Gus Yaqut dengan pengalaman Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Menurut Zastrow, tudingan kerugian negara belum memiliki pijakan yang jelas. Ia menilai opini publik terlanjur dibentuk sebelum bukti konkret dipaparkan secara terang.

"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid II," ujar mantan asisten pribadi Gus Dur tersebut dalam keterangan resminya, Senin 23 Februari 2026.

Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka jika unsur kerugian negara belum dideklarasikan secara pasti. “Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan cendekiawan NU sekaligus Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi. Ia mengingatkan agar KPK tidak terjebak dalam kepentingan politik.

Islah mengaku telah melakukan penelusuran mandiri dengan berkomunikasi langsung dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

"Saya ngobrol sama Pak Ivan (Kepala PPATK), dan memang tidak ada aliran dana itu. KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut," ungkap Islah.

Ia menilai, tanpa pembuktian hukum yang jelas terkait aliran dana maupun kerugian negara, penetapan tersangka berpotensi menjadi bentuk persekusi, baik secara personal maupun kelembagaan.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. KPK menyebut terdapat potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Namun, sejumlah ahli hukum memandang kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi administratif yang tidak serta-merta melanggar hukum.

Zastrow dan Islah sepakat, jika tidak ditemukan bukti konkret adanya aliran dana yang memperkaya diri atau pihak tertentu, maka perkara ini lebih mencerminkan dinamika politik ketimbang murni penegakan hukum.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.