REQNews.com

Tes Urine Mendadak, Tiga Anggota Polda Riau Terkonfirmasi Positif Metamfetamin

News

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:00

Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)

RIAU, REQNews - Sebanyak tiga personel di lingkungan Polda Riau dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) setelah menjalani tes urine serentak yang digelar di tingkat Polda dan seluruh Polres jajaran, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu personel di tingkat Polda terdeteksi urine-nya mengandung zat metamfetamin. Sementara itu, dua personel lainnya berasal dari Polres Dumai dan Polres Pelalawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa ketiga personel tersebut akan menjalani proses lanjutan.

"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia memastikan, penanganan terhadap ketiganya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme yang ditempuh dimulai dari pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Selain itu, pengawasan internal ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Menurut Pandra, tes urine yang dilakukan secara mendadak tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk peringatan tegas bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," kata dia.

Tes urine itu dilakukan tanpa pengecualian. Mulai dari Kapolda, Wakapolda, Pejabat Utama, Kapolres hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor turut menjalani pemeriksaan.

Pandra menegaskan, komitmen pemberantasan narkoba juga berlaku di internal kepolisian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar.

"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.