JPU Tegaskan Adanya Intervensi hingga Mens Rea Terdakwa Kerry dkk di Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA, REQnews - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 23 Februari 2026.
Tim JPU Zulkipli menyampaikan replik atas pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara tersebut. JPU membantah dalil terdakwa Muhammad Kerry yang mengklaim tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
JPU Zulkipli menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, di mana terdapat intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar seluruh tahapan serta prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” kata Zulkipli dikutip pada Selasa 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, JPU menguraikan aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua rekan lainnya.
Berdasarkan analisis teori hukum pidana, JPU menyimpulkan dengan keyakinan kuat bahwa tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.
Menurutnya, hal itu terlihat dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan sepanjang persidangan.
Mengenai tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Zulkipli.
JPU juga menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
"Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menjerat sejumlah terdakwa.
Mereka antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi.
Kemudian, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, serta beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kemudian, ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa dan tersangka secara keseluruhan disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Meski demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.