REQNews.com

Sidang Etik Putuskan Bripda MS Dipecat dari Polri Terkait Penganiayaan Siswa di Tual

News

Tuesday, 24 February 2026 - 13:15

Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)

MALUKU, REQnews - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS dipecat dari Polri setelah melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan bahwa Bripda MS dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama empat hari. 

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Rositah dalam keterangannya dikutip pada Selasa 24 Februari 2026. 

"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya. 

Sidang etik pada Komisi Etik Polri digelar pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Ambon, Provinsi Maluku. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. 

Sidang tersebut juga turut dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban. Sementara saksi yang hadir dalam Zoom Meeting dari Tual sebanyak empat orang yaitu 1 anggota Satlantas Polres Tual, 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual, dan dua orang saksi dari keluarga korban. 

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. 

Atas putusan PTDH ini, Rusitah mengatakan Bripda MS menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, dua siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT (14) dan NK (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Brimob Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS.   

Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis 19 Februari 2026 siang.   

Saat sedang melintas di jalan tersebut, terduga pelaku berusaha menghalangi kedua korban dengan cara memukuli mereka dengan helm di bagian kepala hingga kedua korban terjatuh dari sepeda motor.   

Akibatnya korban AT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Sementara itu, korban NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.  

Sementara itu, Polres Tual juga telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.