REQNews.com

Wajib Tahu! Satgas PKH Tegaskan Denda Rp500 Miliar ke Tambang Nikel Ilegal Milik Gubernur Sherly

News

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:30

Gubernur Maluku Utara, Sherly TjoandaGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

JAKARTA, REQnews - Penertiban tambang-tambang ilegal milik pengusaha hitam yang merusak hutan dan lingkungan dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Diketahui bahwa satgas ini telah menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara (Malut) yang melakukan kegiatan ilegal. Ternyata, ada nama sejumlah tokoh penting di balik tambang nakal yang dibereskan oleh Satgas PKH. 

Salah satunya diduga Sherly Tjoanda Laos yang memiliki PT Karya Wijaya (KW). Adapun upaya pembersihan ini disebut memiliki pedoman atau landasan yaitu Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. 

Diduga jika PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Ternyata meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan yang diduga milik Sherly ini tidak memenuhi sejumlah syarat dasar yang meliputi absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.

Atas pelanggaran ini, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar. 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.