Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus guru honorer bernama Muhammad Hisabul Huda (MHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena menangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MHH telah dikeluarkan dari penahanannya dari Rutan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat 20 Februari 2026.
"Dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang dalam keterangannya pada Rabu 25 Februari 2026.
Anang mengungkapkan sejumlah alasan sehingga kasus guru honorer MHH dihentikan.
"Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MMh tak mengetahui jika seorang PLD alias pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara.
"Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," kata Anang.
Ia menyebut bahwa dana desa tersebut berasal dari APBN, jika MHH menjadi guru honorer maka akan mendapat gaji dari dana APBD.
"Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada," kata dia.
Menurutnya, pelanggaran terjadi karena MHH memasukkan keterangan dari kepala sekolah, seolah-olah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD.
Anang mengatakan dalam menangani kasus ini Kejaksaan tetap mengutamakan tindakan persuasif, terlebih yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang diterimanya.
"Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," tambahnya.
"Dihentikan per hari ini ya, penghentian penyidikannya. Penghentian surat ketetapan penghentian, SKP2 ya istilahnya," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo telah menetapkan Muhammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji sebagai guru honorer dan pendamping desa.
Jaksa berpandangan bahwa dalam kontrak kerja sebagai pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Kontrak yang sama juga berlaku dalam kontrak guru honorer yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.
Jaksa menyebut jika kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.