REQNews.com

Mantap! Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Jaringan Jual Beli Bayi

News

Wednesday, 25 February 2026 - 16:27

Ilustrasi Bayi Kembar (Foto:Istimewa)Ilustrasi Bayi Kembar (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia langsung ditangkap Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. 

"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu 25 Februari 2026. 

Nunung mengungkapkan jika kasus ini adalah pengembangan dari kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) di Makassar beberapa waktu lalu.

Pihaknya disebut berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas wilayah di Indonesia.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok. Yakni kelompok perantara terdiri dari delapan tersangka dan kelompok orang tua terdiri empat orang.

Diketahui jika tersangka berasal dari kelompok perantara yaitu perempuan berinisial NH, LA, EMT, ZH, H, BSN, dan F, serta laki-laki berinisial S. Sementara itu, tersangka dari kelompok orang tua yaitu perempuan berinisial CPS, DRH, laki-laki berinisial RET yang merupakan pacar dari tersangka EP.

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.