REQNews.com

Bareskrim Tangkap 5 Penipu Online Modus SMS Blast E-Tilang Palsu yang Catut Kejagung

News

Thursday, 26 February 2026 - 00:31

Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu (Foto: Hastina/REQnews)Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menangkap lima pelaku sindikat penipuan online, modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China dengan mencatut website Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 25 Februari 2026. 

Hinawan menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. 

Ia mengatakan dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone kepada masyarakat. Nantinya, dari kelima nomor handphone ini akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone. 

"Kronologis kejadian yang dialami korban, yaitu korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yaitu 082326 sekian sekian sekian yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan," katanya. 

Kemudian, Himawan mengatakan bahwa tautan tersebut diklik oleh korban dan diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. 

"Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," lanjut jenderal bintang satu Polri itu. 

Dengan begitu, terjadilah transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp8.800.000. 

Selanjutnya, tim patroli siber kemudian melakukan proses penyelidikan dengan melakukan profiling kemungkinan adanya tautan-tautan ataupun link-link phishing lain yang itu juga disebarkan oleh pelaku. 

"Sehingga menemukan 124 tautan website phishing yang lain, dan mengidentifikasi 6 nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS blast," tambah Himawan. 

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku, dengan menangkap 5 orang tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten. 

Kelima tersangka tersebut yaitu ada WTP (29) berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025, FN (41) berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025. 

Kemudian, RW (40) berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025, BAP (38) berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025 dan RJ (29) berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya. 

Para tersangka tersebut hanya kaki tangan WN Cina dengan menerima dan menjalankan perintah untuk melakukan aksi kejahatannya di Indonesia menggunakan akun Telegram. 

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 
Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.