Bareskrim Jelaskan Alasan Tak Menahan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri memgungkap alasan tak melakukan penahanan terhadal Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut bahwa penahanan tidak wajib dilakukan penyidik, terlebih Hellyana disebut bersikap kooperatif.
"Penahanan itu kan tidak mutlak. artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini," kata Wira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026.
Lebih lanjut, Wira mengatakan pihaknya saat ini tengah memanggil ahli yang diajukan oleh Hellyana untuk memberikan keterangan yang meringankannya.
"Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka," kata jenderal bintang satu Polri itu.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, ia mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara agar segera bisa diserahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), nantinya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
Diketahui, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Wagub Babel itu diduga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus berawal pada bulan Juli 2025 saat Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Alasan pelaporan yaitu lantaran adanya ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
