REQNews.com

Dua Advokat Ajukan Gugatan ke MK, Rotasi Kekuasaan Dinilai Terancam Jika Keluarga Presiden Bisa Mencalonkan Diri

News

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:05

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Reqnews)Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Reqnews)

JAKARTA, REQNews - Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka meminta agar keluarga presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Keduanya mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 169 UU Pemilu dengan dasar pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam dokumen gugatan, para pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi. Mereka menyatakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu. Hak konstitusional para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.

Selain itu, kedua advokat tersebut memaparkan alasan konstitusional di balik permohonan mereka. Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu mengandung pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Dari perspektif kedaulatan rakyat, mereka menekankan pentingnya prinsip rotasi kekuasaan. Mereka menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, pemilu bukan sekadar ajang memilih figur, melainkan instrumen pembatasan sekaligus pergantian kekuasaan. Apabila kekuasaan yang sedang menjabat dapat berlanjut melalui hubungan keluarga langsung tanpa pembatasan, maka mekanisme tersebut dinilai berpotensi menyimpang.

Maka, rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat. Sebab, kedaulatan rakyat mengandaikan kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan. Mereka memohon agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar putusan dimuat dalam Berita Negara Indonesia. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.