REQNews.com

BEM UI Bakal Gelar Demo di Mabes Polri Hari Ini, Tuntut Copot Kapolri dan Kapolda Maluku

News

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:45

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bakal menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri sebagai solidaritas terkait peristiwa penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS yang menewaskan siswa MTsN berinisial AT (14). 

Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda mengatakan aksi yang membawa lima tuntutan itu akan digelar pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pertama mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Hafidz dalam keterangannya pada Junat 27 Februari 2026. 

Kedua, kata dia, BEM UI juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto untuk dicopot dari jabatannya. 

"Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi," katanya. 

Keempat, pihaknya juga menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil 

"Kami juga menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya. 

Sebelumnya, dua siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT (14) dan NK (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Brimob Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS.    

Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis 19 Februari 2026 siang.    

Saat sedang melintas di jalan tersebut, terduga pelaku berusaha menghalangi kedua korban dengan cara memukuli mereka dengan helm di bagian kepala hingga kedua korban terjatuh dari sepeda motor.    

Akibatnya korban AT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Sementara itu, korban NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.   

Sementara itu, Polres Tual juga telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Terbaru, Bripda MS dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Ambon, Provinsi Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.