REQNews.com

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima Kota

News

Friday, 27 February 2026 - 15:15

Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap (Foto: Polri)Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar yang menjadi buronan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan dua orang anggota Polri. 

Diektahui, kedua anggota Polri yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba yaitu ada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M). 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV setelah Ko Erwin ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026. 

Eko menyebut bahwa setelah dilakukan penangkapan, Ko Erwin selanjutnya dibawa menuju Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Eko mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan dalam membantu pelarian Ko Erwin ke Malaysia. 

"Iya benar (ada dua orang yang ditangkap bersama Ko Erwin)," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh jaringan yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu bandar narkoba Ko Erwin yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko dalam keterangannya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.