REQNews.com

Polda Metro Kerahkan 3.093 Personel Amankan Aksi Demo BEM UI di Mabes Polri Hari Ini

News

Friday, 27 February 2026 - 13:15

Ilustrasi Polisi (Foto:Istimewa)Ilustrasi Polisi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.093 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh BEM UI di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa para personel akan ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan aksi demonstrasi berjalan dengan kondusif. 

“Polda Metro Jaya menurunkan lebih kurang 3.093 personel," kata Budi kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026. 

"Ini juga akan ditempatkan di beberapa titik, mengingat ada objek vital nasional, di sini ada kantor PLN-ada pusat keramaian, pasar, kegiatan aktivitas masyarakat,” katanya. 

Budi memastikan kepolisian akan melayani dengan baik, terlebih aksi penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. 

Meski demikian, ia mengimbau kepada para peserta aksi agar tidak melakukan tindakan kerusuhan, merusak fasilitas umum dan tidak terprovokasi jika terjadi kericuhan. 

"Tapi kami juga ingin menghimbau, mengajak bersama-sama, agar penyampaian pendapat ini bisa berjalan damai, tertib, dan tidak terprovokasi. Apalagi ini bulan suci Ramadan, nilai toleransi dalam bulan suci Ramadan ini yang harus kita perhatikan," katanya. 

Pihaknya juga telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas secara situasional saat aksi unjuk rasa berlangsung. Rekayada lalu lintas akan diterapkan di sekitar Mabes Polri, seperti jalan Trunojoyo, Pattimura, Raden Patah 1, Hasanudin Sultan, dan jalan lain sesuai dengan titik unjuk rasa. 

"(Rekayasa lalu lintas) Situasional. Kita melihat arus lalu lintas juga bisa berjalan dengan baik, kegiatan aktivitas masyarakat juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya. 

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bakal menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri sebagai solidaritas terkait peristiwa penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS yang menewaskan siswa MTsN berinisial AT (14). 

Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda mengatakan aksi yang membawa lima tuntutan itu akan digelar pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pertama mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Hafidz dalam keterangannya pada Jumat 27 Februari 2026. 

Kedua, kata dia, BEM UI juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto untuk dicopot dari jabatannya. 

"Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi," katanya. 

Keempat, pihaknya juga menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan Polri dari jabatan sipil 

"Kami juga menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya. 

Sebelumnya, dua siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT (14) dan NK (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Brimob Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS.    

Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis 19 Februari 2026 siang.    

Saat sedang melintas di jalan tersebut, terduga pelaku berusaha menghalangi kedua korban dengan cara memukuli mereka dengan helm di bagian kepala hingga kedua korban terjatuh dari sepeda motor.    

Akibatnya korban AT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Sementara itu, korban NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.   

Sementara itu, Polres Tual juga telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Terbaru, Bripda MS dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Ambon, Provinsi Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.