Jaksa Tuntut Delpedro Cs Dua Tahun Bui Terkait Konten Demo
JAKARTA, REQNews - Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026.
Salah satu terdakwa adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Tiga terdakwa lain yakni Muzzafar Salim, staf Lokataru Foundation; Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil; dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan pengunggahan 19 konten di media sosial. Konten tersebut dipublikasikan melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Menurut jaksa, para terdakwa merupakan pengelola akun-akun tersebut. Unggahan dilakukan atas persetujuan bersama. Isi konten dinilai mengandung unsur penghasutan yang mendorong masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” kata jaksa.
Kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 itu sebelumnya berujung pada perusakan sejumlah fasilitas publik dan bentrokan dengan aparat keamanan. Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
