Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR Sorot Aktor Utama Penyelendupan Narkotika Tidak Ditangkap
JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang terlibat penyelundupan sabu di kapal Sea Deragon.
Ia mempertanyakan motif jaksa memberikan hukuman mati tanpa mendalami unsur yang menjadi pertimbangan.
"Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya," ujar Martin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kuasa hukum dan keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Fandi dinilai bukan inisiator sehingga tidak memiliki otoritas dalam kapal. Jaksa seharusnya mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan tuntutan.
"Artinya dalam hal-hal ini perlu dipertimbangkan oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati," katanya.
Adapun diketahui bahwa aktor utama dalam penyelundupan yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang belum ditangkap.
"Saya berpikir begini, justru saya bertanya tanya ini jangan jangan jaksa ini bagian dari mereka? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO Mr Tan alias Jacky Tan itu yang masih belum ditangkap itu otak utama nya mereka belum ditemukan malah abk dituntut maksimal," ujar Martin.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.