REQNews.com

Kejagung Geledah Lebih dari 20 Lokasi di Riau dan Medan Terkait Kasus Korupsi POME

News

Senin, 02 Maret 2026 - 17:01

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak (Foto: Hastina/REQnews)Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lebih dari 20 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Riau dan Medan.

"Sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih lah ya ini, kami melakukan penggeledahan di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 2 Maret 2026. 

"Puluhan. Ada 20 lebih lah, lebih. Kita secara sporadis selama seminggu terakhir ini dan sampai saat ini pun masih berlangsung di sana," tambahnya. 

Syarief mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan pada kantor, rumah, hingga pabrik kebun sawit. Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita sejumlah aset milik perusahaan atau tersangka. 

"Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS (pabrik kelapa sawit) itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain," katanya. 

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada di Medan dan Riau untuk terus melakukan proses penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi di lokasi, termasuk dari penggeledahan sebelumnya. 

"(Penggeledahan dan penyitaan dilakukan) Untuk untuk seluruh tersangka, terutama yang swasta ya," katanya. 

"Iya, langsung (diperiksa). Jadi teman-teman melakukan pemeriksaannya langsung di lokasi," lanjutnya. 

Menurutnya, pemeriksaan di lokasi secara langsung dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sehingga, kata dia, saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. 

"Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka pada Selasa 10 Februari 2026. Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah peyelenggara negara.    

Penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.    

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:    

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.    

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).    

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.    

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.    

5. ERW selaku Direktur PT BMM.    

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.    

7. RND selaku Direktur PT TAJ.    

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.    

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.    

10. RBN selaku Direktur PT CKK.    

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.    

Sementara itu, penyidik hingga kini masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Namun, perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun.    

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.