REQNews.com

Fakta Baru Terkuak, Ayah Kandung Diduga Ikut Aniaya Nizam, Bocah Sukabumi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

News

Selasa, 03 Maret 2026 - 01:00

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA REQNews - Kasus kematian Nizam, anak asal Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan temuan terbaru dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke rumah keluarga korban di Jampang Kulon, Sukabumi, pada Rabu, 25 Februari 2026. Dari hasil penelusuran di lapangan, KPAI menemukan dugaan kekerasan yang dialami Nizam tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga ayah kandungnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens selama empat tahun terakhir,” ungkap Diyah dalam rapat tersebut.

Menurut Diyah, keluarga besar dan tetangga sebenarnya telah berupaya mengingatkan ayah korban. Namun peringatan itu tidak diindahkan.

“Ketika saya tanya kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan sudah mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah itu, ‘anak saya, itu urusan saya,’” kata Diyah menirukan keterangan keluarga.

Bentuk kekerasan yang diterima korban disebut cukup berat. Nizam diduga kerap dipukul dan ditampar oleh ayah maupun ibu tirinya.

“Pemukulan, ditampar. Setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar. Namun alasannya selalu sama, ‘itu anak saya,’” lanjutnya.

Karena respons tersebut, keluarga dan warga sekitar akhirnya tidak lagi berani menegur.

KPAI juga mengungkap fakta lain yang dinilai memprihatinkan. Hingga 25 Februari 2026, ayah kandung Nizam disebut belum pernah mengunjungi makam anaknya. Selain itu, lima hari sebelum meninggal dunia, Nizam sempat sakit sepulang dari pondok pesantren. Namun, ayahnya tidak membawanya ke fasilitas kesehatan.

Menurut Diyah, perlakuan terhadap Nizam pada masa sakit tetap sama seperti sebelumnya, yakni diwarnai dugaan kekerasan dan penelantaran.

Setelah melakukan pendalaman, KPAI mendatangi Polres Sukabumi untuk menyampaikan hasil temuan. Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dijerat dengan dugaan penelantaran anak.

Namun, KPAI menilai perkara ini tidak cukup hanya dikenakan pasal penelantaran. Diyah menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.

Pasal tersebut mengatur larangan menghambat anak bertemu dengan orang tua kandungnya. Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, disebut tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun.

“Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.

Selain itu, KPAI menilai kasus ini juga memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Bahkan, Diyah menyebut perkara ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua kandung atau tiri.

“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus filicide terdapat unsur perencanaan yang biasanya diawali kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya. Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan pasal berencana dalam perkara ini, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP.

KPAI menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar seluruh dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus ini dapat diusut secara menyeluruh.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.