Miris! Polisi yang Jual Sisik Trenggiling Tidak Dipecat dan Hanya Divonis 7 Tahun
MEDAN, REQnews - Polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar, otak pelaku perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton kena vonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman ini diketahui berkurang 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memvonis 9 tahun penjara.
Parahnya, vonis ini tidak membuat Aipda Alfi dipecat dari institusi Polri. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aipda Alfi sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Pada Pasal 11 PP No 1/2003, dijelaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Adapun pada pasal 12 dikemukakan bahwa tindak pidana yang dimaksud sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pada pasal 14, dikemukakan meninggalkan tugasnya artinya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Sementara, Alfi akan meninggalkan tugas akibat berada di dalam penjara selama 7 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan jika Aipda Alfi tidak bisa dipecat karena telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam perkara penjualan sisik trenggiling dan telah menerima hukuman.
“Sebelum kami (menjabat Kapolres) datang ke sini dia sudah dilakukan sidang kode etik. Jadi tidak bisa diterapkan sidang kode etik dua kali di dalam perkara yang sama,” kata Revi pada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.