Innalillah! Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK, Ngakunya Padat Agenda
JAKARTA, REQnews - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR.
Seharusnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa 19 November 2019 lalu. Ia dipastikan tidak hadir, lalu mengirim sebuah surat yang berisi tentang padatnya jadwal Ketua Umum PKB tersebut hingga Desember 2019.
"Nanti akan dipanggil lagi. Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman atas surat tersebut, untuk mempertimbangkan pemanggilan kembali Cak Imin, sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Kita pelajari karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti ada kegiatan setiap hari," ujar Febri.
Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan untuk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR, yang bermula dari OTT pada 2016 lalu.
Saat ini, dari kasus suap proyek tersebut, sudah ditetapkan 12 dipastikan terlibat, termasuk yang terbaru yakni pengusaha bernama Hong Arta John Alfred.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.