REQNews.com

PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Status DPO Jadi Alasan

News

Tuesday, 03 March 2026 - 20:00

Paulus Tannos, buronan KPKPaulus Tannos, buronan KPK

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos. Permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan hakim tunggal Rio Barten pada Selasa 3 Maret 2026.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata hakim Rio di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu menyebut tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Hakim menilai, status DPO membuat pemohon belum memenuhi kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Rio, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana. Mekanisme ini menuntut kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir justru menggunakan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik, sementara proses pemeriksaan tidak dapat berjalan efektif karena ketidakhadirannya.

“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif,” ujarnya.

“Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambung Rio.

Riwayat Pengajuan

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan itu didaftarkan pada Rabu 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 06.

Ini bukan kali pertama Paulus mengajukan praperadilan. Pada Oktober 2025, ia juga menggugat sah atau tidaknya penangkapan. Namun, permohonan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.