REQNews.com

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pasturi Pemilik Toko Rempah Asal Cisarua yang Ditemukan di Padalarang

News

Wednesday, 04 March 2026 - 13:02

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri asal Cisarua, Kabupaten Bogor, yang jasadnya ditemukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku merupakan pegawai di toko rempah-rempah milik korban, Mohammad Afzal (56), warga negara Pakistan, dan istrinya, Firza Afzal (47).

Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto mengatakan pria berusia 22 tahun itu ditangkap kurang dari 12 jam setelah kasus terungkap. “Pria berusia 22 tahun ini sebagai pelaku pembunuhan pasutri yang jenazahnya ditinggalkan dalam mobil korban di Padalarang,” kata Wikha di Bogor, Selasa, 3 Maret 2026.

Kasus ini terungkap pada Ahad, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Anggota Polsek menerima laporan warga yang curiga karena toko milik korban di Kampung Citeko Lapang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, tutup sejak pagi hingga sore tanpa pemberitahuan.

Petugas mendatangi lokasi dan mendapati pintu toko, yang juga menjadi rumah korban, dalam kondisi terkunci dari luar. “Warga curiga setiap harinya buka, hari itu tidak buka sama sekali. Kemudian dilakukan pengecekan ke rumah yang juga toko korban,” kata Wikha.

Saat mengintip dari jendela, polisi melihat bercak darah di dalam rumah. Tim Inafis Polres Bogor kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Rumah ditemukan dalam kondisi berantakan dengan bercak darah di sejumlah titik, namun kedua korban tidak berada di lokasi.

“Saat dilaksanakan olah TKP ditemukan bercak darah dan ada bekas-bekas terjadinya perkelahian,” ujar Wikha. Berdasarkan keterangan saksi, polisi menduga kuat pasutri itu telah dibunuh dan jasadnya dibuang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pegawai yang bekerja di toko korban. Penelusuran mengarah pada keberadaan kendaraan milik korban, Mitsubishi Pajero hitam, yang berada di tangan terduga pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 12 jam atau hari Selasa sekitar pukul 04.30 WIB dini hari pelaku kami tangkap di rumahnya untuk dimintai keterangan,” kata Wikha.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membunuh pasutri tersebut. Ia membawa jasad korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max milik korban ke wilayah Padalarang.

“Kedua jasad korban ditinggalkan di dalam mobil di pinggir jalan di daerah Padalarang,” ucapnya.

Polres Bogor berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi. Mobil Grand Max kemudian ditemukan terparkir di pinggir jalan dengan dua jenazah di dalamnya.

“Dari koordinasi yang cepat, tim langsung bergerak ke sana untuk membawa jenazah korban untuk diotopsi,” kata Wikha.

Menurut Wikha, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati kerap dituduh mencuri oleh majikannya.

“Motifnya, pelaku ini sakit hati sering dituduh mencuri dan dimarahi, sehingga dia marah,” ujarnya.

Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok dan senapan angin. Mohammad ditemukan dengan dua luka bacok di leher, sedangkan istrinya mengalami luka bacok di leher dan kepala.

“Terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban,” kata dia.

Setelah membunuh, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam mobil dan membawanya ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, untuk menghilangkan jejak. “Setelah melakukan pembunuhan si pelaku itu membawa kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dibawa ke Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan jasadnya ditinggal di sana,” ujar Wikha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.