Polisi Tembak Remaja di Makassar, Kapolrestabes: Senjata Meletus Tak Sengaja
MAKASSAR, REQNews - Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo, 18 tahun, tewas setelah diduga tertembak polisi saat pembubaran tawuran senjata mainan berpeluru jeli di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, pagi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar atau Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, mengatakan peristiwa tersebut telah ditangani internal kepolisian. Oknum polisi yang terlibat beserta senjatanya telah diamankan untuk pemeriksaan.
“Kejadian yang terjadi pada hari Minggu kemarin,” kata Arya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Arya, insiden bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky (HT) adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalanan. Mereka disebut mencegat warga yang melintas dan melakukan tindakan kekerasan.
“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” ujar Arya.
Laporan itu juga menyebut para remaja diduga mendorong hingga menendang pengendara yang melintas. Mendapat informasi tersebut, seorang perwira berinisial Iptu N langsung menuju tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, Iptu N mendapati seorang remaja yang disebut sebagai Betran tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara sepeda motor. Ia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan penangkapan.
“Begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Arya menjelaskan.
Dalam proses pengamanan itu, menurut Arya, korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Saat itulah senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk penanganan awal. Karena keterbatasan peralatan medis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun setibanya di sana, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara ini, ternyata Betran sudah meninggal dunia,” kata Arya.
Peristiwa pembubaran dan penangkapan tersebut terekam kamera pengawas milik warga di sekitar lokasi dan videonya beredar luas di media sosial.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar mendesak Kepolisian memproses anggota yang diduga menembak korban melalui mekanisme etik dan pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, sekitar pukul 07.20 WITA.
“Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional,” demikian pernyataan LBH Makassar dikutip dari situs resminya.
LBH menilai aturan penggunaan senjata api oleh aparat sudah jelas, yakni harus dilakukan secara terukur dan sebagai langkah terakhir setelah upaya nonkekerasan ditempuh, dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Dalam peristiwa ini, mereka menduga prasyarat tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, LBH menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” ujar Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar.
LBH Makassar juga membuka akses pendampingan bagi keluarga korban. Mereka menyatakan pendampingan diperlukan untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada aspek etik semata, tetapi juga berjalan secara pidana, sekaligus menjamin pemenuhan hak korban dan keluarganya atas keadilan dan pemulihan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
