KPK Sita Lima Mobil dari Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan kendaraan dilakukan pada awal pekan ini oleh tim penyidik. “Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Budi tidak menjelaskan secara rinci kepemilikan kendaraan yang disita tersebut. Namun, menurut dia, kendaraan itu diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik KPK.
Ia mengatakan mobil-mobil tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Penyidik menduga kendaraan itu digunakan oleh para oknum untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan praktik korupsi.
“Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Deddy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK awalnya mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan.
Salah satu tersangka, John Field, sempat melarikan diri saat OTT berlangsung. Namun, ia kemudian menyerahkan diri kepada KPK. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC pada Kamis, 26 Februari 2026, karena diduga menerima dan mengelola uang pelicin dari pengusaha dan importir sejak November 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.