REQNews.com

Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan ABK Penyelundup Sabu

News

Jumat, 06 Maret 2026 - 12:01

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu (foto:Istimewa)Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu (foto:Istimewa)

BATAM, REQNews — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan itu dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota majelis Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selama persidangan, terdakwa juga dinilai bersikap kooperatif serta sopan di hadapan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, Kamis, 5 Maret 2026.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata Tiwik.

Dalam putusannya, majelis turut mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pendekatan itu dinilai penting agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fandi merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.

Sementara itu di tempat berbeda, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersyukur Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati. Dia melihat majelis hakim yang memvonis Fandi paham dengan asas dan norma KUHP dan KUHAP baru.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif, dan substantif," kata Habiburokhman, Kamis 5 Maret 2026.

Habiburokhman, menuturkan, Majelis Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP bahwa hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.