Bareskrim Tetapkan Nabilah OBrien Tersangka, Polisi Akan Telusuri Fakta Penyidikan
JAKARTA, REQNews - Polisi buka suara terkait selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah menjadi korban pencurian di restoran miliknya.
Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol Manang Soebekti, mengatakan telah berkomunikasi dengan Nabilah dan akan mengecek fakta dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Terkait postingan Nabilah O’Brien, saya sudah komunikasi dengan Nabilah. Saya akan coba bantu koordinasikan dan luruskan sesuai dengan fakta penyidikan,” kata Manang dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelumnya, Nabilah O’Brien melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah melaporkan dugaan pencurian di rumah makan miliknya. Pengakuan itu diunggah pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam unggahannya, Nabilah menuliskan keterangan, “Saya korban pencurian yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar.”
Dalam video yang diunggah, Nabilah mengatakan selama lima bulan terakhir dirinya memilih diam karena takut menyampaikan kasus yang dialaminya.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah.
Ia juga mengaku selama periode tersebut diminta untuk mengakui bahwa peristiwa yang terekam dalam kamera pengawas (CCTV) miliknya merupakan fitnah. Selain itu, ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, saya juga diminta uang Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujar Nabilah.
Atas peristiwa itu, Nabilah meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” kata Nabilah.
Ia mengatakan selama ini hanya berupaya melindungi usaha restoran dan karyawan yang bekerja di tempatnya.
“Saya takut bersuara. Karena produk restoran saya diambil tanpa dibayar saya jadi tersangka? Karena saya membela diri saya, usaha saya, karyawan saya dari ancaman, saya jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar? Kejadian pencurian di restoran saya adalah fakta. Mengapa saya jadi tersangka, pak, bu? Lalu bagaimana keadilan untuk saya pak bu,” kata Nabilah.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah tercatat dalam surat bernomor S.Tap.Tsk/8/II/RES.2.5./2026/Dittipidsiber. Ia disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.