Penyidikan Kasus Sudewo Diduga Dihambat, KPK Dalami Peran Dua Saksi
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kedua saksi tersebut diduga berupaya memengaruhi saksi lain agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Dua saksi yang diperiksa ialah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan upaya keduanya yang mengumpulkan saksi-saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka saat proses pemeriksaan.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan,” kata Budi, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi itu juga dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mencoba menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik temukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, langkah pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari sejumlah saksi lain mengenai dugaan aktivitas yang dilakukan kedua saksi tersebut.
“Tentu penyidik mendapat informasi dari sejumlah pihak, yang menjelaskan, berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi-saksi tersebut,” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.