REQNews.com

Bareskrim Serahkan Uang Rp58,1 Miliar Terkait Kasus Judi Online untuk Dieksekusi Kejagung

News

Friday, 06 March 2026 - 14:45

Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar hasil kasus judi online untuk dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Polri)Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar hasil kasus judi online untuk dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Mabes Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, dikutip pada Jumat 6 Maret 2026. 

Himawan mengatakan penyerahan dilakukan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online dengan total nilai mencapai Rp 58 miliar dan berasal dari 133 rekening. 

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," kata dia. 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang selanjutnya ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pemblokiran. 

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan. 

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Terlebih, kasus judi online telah merugikan ekonomi nasional. 

Himawan menyebut jika penanganan kasus judi online dan TPPU, dilakukan Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga lain. 

"Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.