Istri Muda di Tangerang Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Membunuh Suami
TANGERANG, REQNews - Kasus dugaan pembunuhan seorang pria bernama Andi alias Joni, 53 tahun, di Kapling Pinang RT 02 RW 03 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menggegerkan warga setempat. Polisi menduga pelaku adalah istri mudanya berinisial EA, 25 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Septa Badoyo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, baik terkait peristiwa maupun motif dugaan pembunuhan.
“Masih kita lakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan ini, biar nanti terang perkaranya,” kata Septa di Tangerang, Jumat, 6 Maret 2026.
Septa mengatakan EA saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Tangerang.
“Kita masih cari tahu seperti apa peristiwa sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Septa, setelah kejadian itu terduga pelaku mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri kepada penyidik.
Merespons hal tersebut, tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sebelumnya, EA diduga membunuh suaminya, Andi alias Joni, di rumah mereka di Kapling Pinang RT 02 RW 03 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Perempuan yang disebut sebagai istri muda korban itu diduga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
