Eks Kadis Kehutanan Babel Mengamuk Pecahkan Kaca Mobil saat Ditangkap Terkait Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar
BANGKA, REQNews - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi Marwan, terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, pada Jumat, 6 Maret 2026. Proses penangkapan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung itu berlangsung tegang karena ia sempat melawan petugas.
Peristiwa itu terjadi setelah Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat hendak dibawa menuju kendaraan untuk dibawa ke kantor Kejati Babel, Marwan menolak mengikuti petugas dan berusaha melawan.
Situasi di depan masjid sempat memanas. Marwan yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bangka Belitung terus meronta ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik Kejati Babel.
Petugas kejaksaan bersama anggota TNI yang berada di lokasi sempat berupaya menenangkan Marwan. Namun ia tetap menolak untuk dibawa.
Setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Marwan menendang kaca kendaraan hingga pecah. Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas harus bertindak lebih tegas untuk mengamankannya.
“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas,dikutip Sabtu, 7 Maret 2026.
Meski sempat menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marwan merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Narina Keisya Imani seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam kasus tersebut negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Marwan bersama sejumlah terdakwa lain sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang pada 29 April 2025. Namun Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dalam tingkat kasasi dan menyatakan Marwan bersalah.
Kuasa hukum Marwan, KA Tajuddin, meminta agar kliennya tetap diperlakukan secara manusiawi selama menjalani proses hukum.
“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Tajuddin menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Perkara ini tidak hanya menjerat Marwan. Kasus yang sama juga menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Direktur Utama PT Narina Keisya Imani Ari Setioko serta beberapa aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kehutanan Bangka Belitung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
