Indra Iskandar Kembali Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan
JAKARTA REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum, khususnya untuk menguji aspek formal dalam tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi, Minggu 8 Maret 2026.
Menurut Budi, permohonan praperadilan tersebut tercatat sudah diajukan sebanyak tiga kali oleh Indra Iskandar.
Meski demikian, KPK menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang perlu dihormati.
“KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Budi menambahkan, auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.
“KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan,” ucapnya.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026 dan telah tercatat dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Maret 2026.
Dalam permohonannya, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sebagai pihak termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat 6 Maret 2026.
Selain itu, Indra juga memohon agar pengadilan memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan terkait perkara tersebut. Ia juga meminta agar larangan bepergian ke luar negeri dicabut serta hak-haknya dipulihkan.
“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan seperti keadaan semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat pemohon seperti semula,” ujarnya.
Permohonan ini merupakan kali ketiga Indra Iskandar mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia telah dua kali mengajukan permohonan serupa, namun kemudian mencabut permohonan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.