REQNews.com

Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung

News

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:01

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Kejaksaan RI)Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Kejaksaan RI)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin 9 Maret 2026. 

Kegiatan tersebut menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern. 

Burhanuddin menekankan bahwa sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024. 

Menurutnya, tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional. 

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” kata Burhanuddin. 

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia. 

Sementara itu, mekanisme denda damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan. 

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung. 

Lebih lanjut, menurutnya mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. 

"Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan," katanya. 

Burhanuddin juga menekankan terkait pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan. 

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi. 

Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. 

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana dan lima narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiarie. 

Kemudian, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.  
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.