KPK Buka Peluang Periksa Istri Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Endang Sri Haryatie, istri mantan Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi. Hal tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pada proyek pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap pemanggilan saksi dalam suatu perkara selalu bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Endang, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih memfokuskan penyelidikan pada pemetaan aliran dana yang berasal dari proyek-proyek bermasalah di DJKA.
“Kita akan lihat perkembangannya, karena tentu pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan. Selain mendalami peran pihak-pihak terkait, kami juga menelusuri aliran uang dari proyek-proyek tersebut mengalir ke siapa saja,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, penyidik berpeluang memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk keluarga dari mantan pejabat negara.
“Tentunya setiap pihak yang diduga mengetahui dan dapat memberikan keterangan kepada penyidik agar perkara ini menjadi terang, terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan dan penjadwalan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA. Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang.
Budi Prasetyo menjelaskan, lokasi pemeriksaan dipilih karena pada waktu yang sama penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Any Sisworatri yang merupakan karyawan PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut diketahui berstatus tersangka korporasi dalam perkara ini.
“Artinya penyidik bisa lebih efektif karena dalam satu waktu dapat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Budi kepada wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Ia menambahkan, keterangan para saksi sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
“Esensinya adalah keterangan dari para saksi tersebut dapat membantu proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.