REQNews.com

Penyanyi Piche Kota Indonesian Idol, Resmi Ditahan di Rutan Polres Belu Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

News

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00

Piche Kota (Foto: Spotify)Piche Kota (Foto: Spotify)

BELU, REQNews - Penyanyi yang masuk jajaran Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan nama Piche Kota, resmi ditahan oleh penyidik Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Penahanan terhadap Piche dilakukan setelah tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua menyatakan kondisinya telah pulih. Sebelumnya, penahanan sempat ditangguhkan atau dibantarkan karena yang bersangkutan mengalami sakit dan harus menjalani perawatan setelah ditangkap pada Sabtu 28 Februari 2026.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penyidik Satreskrim Polres Belu telah kembali melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka setelah status pembantarannya dicabut.

"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Gede lewat keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa Piche telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Dalam kasus yang sama, dua orang rekan Piche, yakni RM alias Roy dan RS alias Rifle, juga telah lebih dulu ditahan. Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.

Sementara itu, berkas perkara milik dua tersangka lainnya, Roy dan Rifle, telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk diteliti lebih lanjut.

Kapolres Belu mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia meminta publik untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Astawa menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak menyebarkan isu maupun informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak. Ketiga tersangka tersebut yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun.

Astawa menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis kepada para tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata Astawa.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, tepatnya di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian itu diduga bermula ketika korban bersama ketiga tersangka mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Polisi menduga tindak pemerkosaan terjadi saat korban berada dalam kondisi tidak sadar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.