REQNews.com

Sempat Terjaring OTT KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Tidak Jadi Tersangka

News

Wednesday, 11 March 2026 - 14:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, dipastikan tidak berstatus tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Bengkulu. Meski sempat diamankan dalam operasi tersebut, KPK menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara itu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa alat bukti yang ada.

"Tidak (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 11 Maret 2026.

Menurut Fitroh, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan Hendri dengan dugaan praktik suap yang tengah diselidiki KPK.

"Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Hendri termasuk di antara 13 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (9/3) malam. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta tiga orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi Prasetyo di kantor KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026 malam.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.