REQNews.com

Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News

Wednesday, 11 March 2026 - 18:00

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasEks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu 11 Maret 2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan keputusan ini, seluruh petitum yang diajukan Yaqut ditolak.

Kuasa hukum Yaqut sebelumnya berargumen bahwa KPK tidak memenuhi persyaratan dua alat bukti sah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai bukti yang diajukan tidak relevan dengan unsur pokok delik, yaitu “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

“Hal ini dianggap mendasar karena berdasarkan Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang memerlukan adanya akibat nyata berupa kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” jelas kuasa hukum Yaqut.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski begitu, keduanya belum ditahan. Namun, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Proses penyidikan KPK telah meliputi penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat kuota haji tambahan pada penyelenggaraan 2023–2024 mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar). Angka ini muncul setelah penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.