KPK Sebut Gus Yaqut dan Pejabat Kemenag Terima Uang Percepatan Haji
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang yang diduga terkait percepatan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2023. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, disebut menerima aliran dana dari skema tersebut. Tidak hanya Yaqut, aliran fee juga dikaitkan dengan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut, Kamis 12 Maret 2026. Menurut Asep, temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag.
“Dari pemeriksaan tim, RFA juga diketahui menyerahkan fee percepatan kepada YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa aliran dana ini terkait mekanisme pengisian kuota tambahan haji khusus yang dilakukan di luar prosedur normal.
Kasus ini bermula saat Indonesia menerima kuota tambahan 8.000 jemaah haji pada tahun 2023. RFA kemudian melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendistribusikan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah, yang merupakan hasil pembagian 92:8 persen dari total kuota.
Selanjutnya, RFA menentukan alokasi kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah mereka bisa berangkat tanpa mengikuti antrean berdasarkan nomor urut nasional. Sistem ini dikenal dengan istilah jemaah T0 dan TX, yang merujuk pada percepatan keberangkatan haji khusus.
Untuk mengisi kuota tambahan tersebut, RFA memerintahkan stafnya menagih fee dari PIHK. Besaran biaya yang diminta dilaporkan mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu metode yang digunakan adalah mengalihkan jemaah visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, yakni mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Namun, hingga kini Gus Alex belum ditahan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa aliran dana percepatan keberangkatan haji tidak hanya mengalir ke satu pihak, tetapi juga melibatkan mantan pejabat dan staf khusus Kemenag lainnya, yang diduga memanfaatkan mekanisme kuota tambahan untuk kepentingan pribadi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.