Ternyata! Makin Banyak Negara Gugat Genosida Israel, Dua Negara Ini Gabung!
JAKARTA, REQnews - Dua negara, Belanda dan Islandia akhirnya resmi bergabung bersama sejumlah negara dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag terkait tuduhan genosida di Gaza Strip.
Pengadilan juga mengemukakan bahwa langkah tersebut pada Kamis 13 Maret 2026.
Pemerintah Belanda mengemukakan pengusiran paksa, kelaparan yang disengaja, penolakan bantuan kemanusiaan, serta tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida.
Belanda menilai jika tindakan-tindakan tersebut bisa menjadi faktor penting dalam menentukan niat melakukan genosida.
"Tindakan-tindakan tersebut dapat memainkan peran penting dalam menentukan niat untuk melakukan genosida," demikian pernyataan Belanda.
Diketahui bahwa Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), yang memungkinkan negara-negara penandatangan untuk ikut campur dalam perkara di pengadilan ketika muncul persoalan terkait perjanjian tersebut.
Belanda menekankan tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak perlu dinilai secara berbeda.
Sementara Islandia, menilai dalam dokumen terpisah menyatakan penentuan niat genosida tidak seharusnya dibatasi hanya pada kasus di mana genosida menjadi satu-satunya kesimpulan dari tindakan yang dilakukan.
"Keberadaan motif lain di samping niat genosida tidak seharusnya menghalangi pengadilan untuk menyimpulkan bahwa genosida mungkin telah terjadi," demikian pernyataan Islandia.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
