Menjelang Lebaran, Pemda Jabar Dilarang Minta THR ke Perusahaan
BANDUNG, REQNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan keras bagi aparatur pemerintahan di wilayahnya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau lembaga swasta. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang pemberian THR.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang perusahaan memberikan THR kepada para pekerja. Justru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan setiap perusahaan menunaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi, dikutip Senin 16 Maret 2026.
Menurut Dedi, yang sebenarnya dilarang adalah praktik meminta THR kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban memberikannya. Fenomena tersebut sering muncul menjelang Hari Raya ketika sejumlah pihak mendatangi perusahaan atau instansi untuk meminta uang dengan alasan THR.
Ia menjelaskan bahwa banyak pihak yang tiba-tiba datang ke perusahaan, kantor pemerintah daerah, bahkan rumah sakit untuk meminta THR meskipun tidak memiliki hubungan kerja atau kewajiban institusional.
“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” terangnya.
Dedi menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah. Jika permintaan itu dipenuhi, menurutnya hal tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur pemerintahan di Jawa Barat, mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintahan paling bawah.
Ia secara tegas melarang aparat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga perangkat lingkungan seperti RT, RW, dan kelurahan untuk meminta THR kepada pihak swasta, termasuk perusahaan atau pabrik.
“Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang,” tegasnya.
Di sisi lain, Dedi memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap bisa memperoleh bantuan melalui mekanisme yang sah. Warga kurang mampu dapat menerima bantuan melalui penyaluran zakat yang dikelola lembaga resmi.
“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” ujarnya.
Penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan melalui lembaga zakat yang ada di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat RT hingga pemerintah provinsi. Dengan mekanisme ini, bantuan diharapkan dapat tepat sasaran tanpa menimbulkan praktik pungutan liar menjelang Lebaran.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
